Sobat pajak surabaya / gresik / sidoarjo dan kota -kota lainnya, siap-siap melakukan update efaktur ya mulai tanggal 2 Februari 2019, cara nya gampang,
Download dan ikutin tahapan berikut:
1. Backup data
Selalu backup database e-faktur sebelum menjalankan update aplikasi, ini sangat penting . Cukup dengan menyalin (copy) folder DB (Database) dari aplikasi efaktur lama ke media penyimpanan lain.
2. Download Aplikasi efaktur 2019 versi 2.2
Link Download Web Resmi : https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Link Mirror (mediafire) : Efaktur_Windows_32bit | Efaktur_Windows_64bit
3. Extract aplikasi efaktur yang sudah di download
4. Copy folder database dari efaktur lama ke efaktur baru
Salin/copy folder DB dari aplikasi Efaktur Desktop versi sebelumnya
ke folder aplikasi Efaktur Desktop versi 2.2, kemudian klik 2 kali file
ETaxInvoiceUpd.exe untuk mengupdate program dan database. Tunggu hingga
proses selesai.
5. Rename / edit / ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe
Rename / edit / ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.exe.
6. Update selesai
Klik 2x atau jalankan file EtaxInvoice.exe untuk memulai program E-Faktur Desktop versi 2.2
Sampai disini aplikasi sudah selesai diupdate ke versi 2.2, untuk
mencegah error ketika upload faktur, jangan lupa lakukan setting ulang
referensi Sertifikat Elektronik, yaitu setelah login aplikasi ke
efaktur, pilih menu Referensi – Administrasi Sertifikat, Open dan pilih file Sertifkat Elektronik-nya (file gambar kunci), masukan Passphrase (password yang dibikin ketika daftar sertifikat elektronik) kemudian pilih Simpan.
Jika lupa dimana letak sertifkat elektronik (biasanya ada di folder
efaktur lama), sertifikat elektronik dapat di download ulang melalui
website enofa https://efaktur.pajak.go.id di menu Download Sertifikat Digital.
Jika sobat pajak surabaya / gresik / sidoarjo ingin bertanya - tanya tentang perpajakan,accounting , system accounting maupun audit keuangan http://smartconsultant.co.id/ merupakan jasa konsultan pajak terpercaya dengan harga terjangkau
.
0 komentar:
Posting Komentar