Konsultan Pajak Surabaya-Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menguraikan berbagai
keuntungan Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax
Amnesty). Setidaknya, ada enam keuntungan yang diperoleh peserta program
tersebut.
“Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang,” jelas Menkeu
dalam konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan 2016 dan Tax Amnesty pada Rabu (29/06/2016) di Aula Djuanda
Kementerian Keuangan, Jakarta.
Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi
dan sanksi pidana perpajakan. “Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” tambahnya.
Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan
dan penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang
nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
Tetapi selain mempunyai keuntungan tax amnesty juga memiliki resiko,Resiko tax amnesty bagi pemerintah yang pertama adalah WP
yang sudah patuh akan merasa tidak diperlakukan adil sehingga justru
mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak secara umum.
“Yang kedua, dengan tax amnesty akan menunjukkan
ketidakseriusan pemerintah dalam melawan pengemplang pajak.
Ketiga, pelaksanaan tax amnesty yang menghasilkan
jumlah informasi aset yang besar secara sekaligus dapat mengungkap baik
atau buruknya kualitas administrasi perpajakan.
“Dan keempat, tax amnesty dapat digunakan untuk memuluskan
transisi politik dengan menghapus kesalahan-kesalahan terlebih dahulu
sebelum pemerintahan baru berdiri,”
Selain risiko bagi Pemerintah, tax amnesty juga berisiko bagi Wajib Pajak.
“Pertama, WP akan merasa peluang untuk diperiksa lebih besar karena
WP tersebut telah ‘mengaku sebagai penjahat’ kepada otoritas pajak,”
katanya.
Kedua, mengurangi peluang untuk tidak patuh di masa depan, karena otoritas pajak telah memiliki informasi WP tersebut.
“Dan ketiga, akan kehilangan nama baik. Jika catatan pengelapan pajak
seseorang diketahui publik, nama baiknya akan tercoreng,”
Jl.
Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya
Phone : 0812 5972 9272
WA :
089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB : 5CA9C1C0
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com
Website : www.smartconsultant.co.id
0 komentar:
Posting Komentar