Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Keuntungan dan Kerugian Tax Amnesty ( Pengampunan Pajak )

Posted by




Konsultan Pajak Surabaya-Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menguraikan berbagai keuntungan Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Setidaknya, ada enam keuntungan yang diperoleh peserta program tersebut. 

“Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang,” jelas Menkeu dalam konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dan Tax Amnesty pada Rabu (29/06/2016) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. “Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” tambahnya.
Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.


Tetapi selain mempunyai keuntungan tax amnesty juga memiliki resiko,Resiko tax amnesty bagi pemerintah yang pertama adalah WP yang sudah patuh akan merasa tidak diperlakukan adil sehingga justru mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak secara umum.

“Yang kedua, dengan tax amnesty akan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melawan pengemplang pajak.

Ketiga, pelaksanaan tax amnesty yang menghasilkan jumlah informasi aset yang besar secara sekaligus dapat mengungkap baik atau buruknya kualitas administrasi perpajakan.

“Dan keempat, tax amnesty dapat digunakan untuk memuluskan transisi politik dengan menghapus kesalahan-kesalahan terlebih dahulu sebelum pemerintahan baru berdiri,” 

Selain risiko bagi Pemerintah, tax amnesty juga berisiko bagi Wajib Pajak.

“Pertama, WP akan merasa peluang untuk diperiksa lebih besar karena WP tersebut telah ‘mengaku sebagai penjahat’ kepada otoritas pajak,” katanya.

Kedua, mengurangi peluang untuk tidak patuh di masa depan, karena otoritas pajak telah memiliki informasi WP tersebut.

“Dan ketiga, akan kehilangan nama baik. Jika catatan pengelapan pajak seseorang diketahui publik, nama baiknya akan tercoreng,”












 Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya


Phone              : 0812 5972 9272
WA                 : 089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB           : 5CA9C1C0
Email  Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Website           : www.smartconsultant.co.id








FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 23.40.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels