Sobat Pajak surabaya / sidoarjo / Gresik dan kota-kota lainnya di Indonesia
Penjelasan Detail PPh Pasal 22 dan Perbedaannya dengan Pph Lain
Berdasarkan Undang-Undang, PPh tak
hanya Pph Pasal 22 saja, tetapi juga ada PPh 21 dan Pph 23. PPh Pasal
22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah
maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan
re-impor.
Bedanya dengan PPh lain, objek
pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena
pajaknya yang beragam. Sementara untuk PPh Pasal 21,
yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun
tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau
pemberian jasa. Sementara pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena
potongan PPh Pasal 21.
Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Pemungut PPh Pasal 22
Landasan hukum PPh Pasal 22 adalah
UU No. 36 Tahun 2008. Undang-undang menyebutkan objek pajak PPh Pasal
22 adalah barang yang dianggap “menguntungkan”. Menguntungkan di sini
maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil
keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut. Secara spesifik, subjek
pajak PPh Pasal 22 meliputi Badan Usaha (industri semen, kertas, baja,
otomotif, dan farmasi), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), produsen
atau importir bahan bakar minyak, badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri baja, dan pedagang pengumpul (pengumpul hasil hutan,
perkebunan, pertanian, dsb).
Selain itu, penjualan barang
mewah, seperti pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari
Rp20.000.000.000, penjualan kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp10.000.000.000, dan penjualan rumah beserta tanahnya
dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,
juga dikenakan PPh Pasal 22 ini.
Yang berwenang menjadi
pemungut PPh Pasal 22 adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
dan Bank Devisa yang mengurusi pemungutan PPh Pasal 22 untuk objek pajak
terkait impor serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Bendahara
Pemerintah yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada Pemerintah, baik
pusat maupun daerah, instansi, serta lembaga negara lainnya, terkait
dengan pembayaran serta pembelian barang. Dari penjelasan tersebut, bisa
diketahui bahwa PPh Pasal 22 memiliki subjek dan objek pajak yang
beragam yang telah ditentukan Pemerintah sebagaimana dalam penjelasan
tadi.
Kebijakan Tarif PPh Pasal 22
Mengingat bervariasinya objek pajak PPh
Pasal 22, perlu dipahami secara mendalam penentuan tarif dan besaran
tarifnya. Berikut adalah besaran tarif serta penghitungan tarif PPh
Pasal 22.
1. Untuk Impor
Jika menggunakan Angka Pengenal
Importir (API), tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor.
Sementara untuk non-API, tarifnya sama dengan 7,5% x nilai impor dan
untuk impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% x harga jual
lelang.
2. Untuk Pembelian Barang
Jika pembelian barang dilakukan
Bendahara Pemerintah, DJPB, dan BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah
1,5% x harga pembelian belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.
3. Untuk Penjualan Hasil Produksi
Sebagaimana ditetapkan lewat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, barang yang kena Pajak PPh Pasal 22
meliputi: semen (tarif 0,25% x DPP PPN), kertas (tarif 0,1% x DPP PPN),
produk baja (0,3% x DPP PPN), dan produk otomotif (0,45% x DPP PPN).
Semua tarif tersebut bersifat tidak final.
4. Untuk Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri
Jenis ini juga dikenakan kepada
eksportir dan pedagang pengumpul dengan tarif 0,25 % x harga pembelian
dan ini tidak termasuk PPN.
5. Untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu
Jika menggunakan API, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% x nilai impor.
Baca Juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah
Pengecualian terhadap Pemungutan PPh Pasal 22
Besarnya lingkup objek pajak yang
diatur dalam PPh Pasal 22 menyisakan beberapa pengecualian terhadap
pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
- Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh berdasarkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
- Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk termasuk impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
- Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan pada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp2.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Ilustrasi Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Agar lebih paham, berikut ini ilustrasi besarnya pungutan dan kewajiban pemungut dalam aplikasi PPh Pasal 22 ini.
Pada 20 Februari 2015, Bendahara
membeli 4 (empat) printer dari PT Super Komputindo (NPWP/NPPKP
01.222.355.5-063.000) dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk
PPN).
Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:
Pemungutan PPh
- Harga pembelian = 22.000.000
- Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
- PPh Pasal 22 (1,5% x 20.000.000) = 300.000
Pemungutan PPN:
- Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
- PPN (10% x 20.000.000) = 2.000.000
Kewajiban Bendahara
- Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Super Komputerindo.
- Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN.
Cermati dan Pahami PPh Pasal 22 untuk Memastikan
PPh Pasal 22 diberlakukan pada
banyak subjek pajak, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan
kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pemberlakuan bahkan
meluas sampai ke perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan’. Sebab
PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan ataupun pembelian. Adalah
perlu untuk mencermati dan memahami sepenuhnya segala hal terkait PPh
Pasal 22. Dengan begitu, bisa diketahui dengan pasti apakah badan usaha
Anda masuk sebagai subjek pajak. Dan transaksi pembelian yang Anda atau
badan usaha Anda dikategorikan sebagai objek pajak PPh Pasal 22 atau
tidak.
0 komentar:
Posting Komentar