Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Penghasilan Wajib Pajak Badan Yang Bukan Objek Pajak

Posted by






Konsultan-Jasa Pembuatan Pajak Perusahaan / Pribadi Surabaya


Penghasilan Wajib Pajak Badan Yang Bukan Objek Pajak    
Penghasilan-penghasilan berikut ini tidak termasuk sebagai objek pajak pph badan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun.
  1.       Bantuan/sumbangan; syarat dan ketentuan berlaku
Hibah yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan. Ketentuan lebih lengkapnya diatur dalam PP No 18 Tahun 2009, antara lain mengatur sebagai berikut:
  •   Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  •   Bantuan atau sumbangan tersebut adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
  •   Zakat yang diterima oleh:
-          abadan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan
-          penerima zakat yang berhak
  •   Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh:
-           lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah; dan
-           penerima sumbangan yang berhak
  1.       Dividen/bagian laba usaha dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh,yaitu :
  •   Penerima dividen berbentuk PT, BUMN, BUMD dan Koperasi
  •   Dividen dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
  •   Kepemilikan saham di perusahaan investee paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (kecuali bagi investor koperasi),
  •   Dividen yg dibagikan berasal dari laba ditahan,
  1.       Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun; bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai objek PPh badan adalah sebagai berikut
  •         bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  •         bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  •         dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia
  1.       Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha.Bagian laba tersebut dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, sepanjang perusahaan pasangan usaha tersebut
  •         merupakan perusahaan kecil atau menengah atau yang menjalankan usaha dalam sektor usaha yang ditetapkan KMK Nomor 250/KMK.04/1995. Menurut KMK tersebut, perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura tersebut adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5 milyar.
  •         Penyertaan modal perusahan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
  •         sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  1.        Keuntungan karena pembebasan utang sesuai Peraturan Pemerintah
  2.        Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh pegawai; Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 Tanggal 29 Desember 2009, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun dari penanaman modal berupa:
  •         bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  •         bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  •         dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
  1.       Harta atau setoran tunai sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  2.       Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut




FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 23.37.00

1 komentar:

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels