Konsultan Pajak Surabaya Meski menyambut baik kebijakan
pengampunan pajak bagi usaha kecil dan menengah, tapi pelaku di industri
ini masih menunggu sosialiasi petunjuk pelaksanaan untuk berpartisipasi
dalam program tersebut.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya menyambut positif
adanya kebijakan tax amnesty ini. Menurutnya, program tersebut telah
menunjukkan keberpihakan bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah.
"Namun
kami masih menunggu sosialisasi juklak . Kalau kami lihat bisa
manfaatkan fasilitas ini, pasti kami berduyun-duyun ikut," ujar Ikhsan
kepada Bisnis.com, pekan ini.
Sebenarnya, Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kendati
demikian, Ikhsan mengungkapkan pihaknya belum mendapat sosialisasi
terkait juklak tax amnesty bagi UKM.
Adapun, dalam program
pengampunan pajak, wajib pajak dengan yang mendeklarasikan kekayaan
mencapai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet, bakal
dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5%. Jika harta yang disampaikan
mencapai lebih dari Rp10 miliar, maka besaran tarifnya yakni 2%.
Ikhsan
menjelaskan, nantinya mayoritas pelaku yang bakal menikmati fasilitas
dari program tax amnesty yakni kalangan pengusaha segmen kecil dan
menengah. Pasalnya, kalangan pengusaha segmen mikro umumnya belum
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selain itu, meski
kategori pengusaha mikro memiliki omzet senilai maksimal Rp300 juta,
tapi kebanyakan skala bisnis di segmen ini masih mini. Akibatnya,
kesadaran membayar pajak pun dinilai minim. "Seperti para tukang bakso
atau pemilik kios kecil yang penghasilannya minim."
Hingga kini,
Iksan menyebut jumlah pengusaha UKM mencapai 10 juta entitas. Untuk
segmen pengusaha dengan skala kecil, kekayaannya bisa mencapai Rp3
miliar. Sementara, harta pengusaha segmen menengah mencapai Rp10 miliar.
Bagi
para pengusaha UKM, kata Ikhsan, kebijakan tax amnesty bakal mendorong
perbaikan neraca keuangan mereka. Kemudian, jika pemerintah menggunakan
dana dari program ini untuk membangun sektor riil termasuk
infrastruktur, Ikhsan meyakini ekonomi akan kembali bergairah.
"Nantinya pasar pun akan turut bergairah dan kalangan UKM ikut terimbas dampak positifnya," tutur Ikhsan.
Deputi
Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menuturkan
tarif tebusan dalam pengampunan pajak bagi UMKM tak memiliki tahapan
waktu. Sehingga, pelaku UMKM bisa menikmati diskon pajak tersebut mulai 1
Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Bagi UKM yang ikut tax amnesty, maka
pajak pada tahun sebelumnya tak akan dipermasalahkan oleh Ditjen Pajak.
Sumber : www.bisnis.com
Apa sih Keuntungannya ikut Tax Amnesty? Berikut Keuntungan Ikut Tax Amnesty Sesuai UU Pengampunan Pajak.
1. Jika Wajib Pajak sudah mengikuti Program Amnesti Pajak, atas harta yang telah diungkapkan atau dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa yang akan datang.
2. Jika ikut Tax Amnesty, keuntungannya yaitu akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan juga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang dalam hal ini Wajib Pajak memang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Tax Amnesty. Begitu pula dengan PPh Final atas saham.
Selain Keuntungan, tentu pula ada konsekuensi jika mengikuti Tax Amnesty dengan benar, yaitu jika ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ternyata ditemukan harta yang tidak diungkapkan/dilaporkan di dalam periode Tax Amnesty yaitu harta per 31 Desember 2015 , maka atas temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar tarif PPh pribadi yang berlaku (5%, 15%, 25% atau 30%) ditambah sanksi denda sebesar 200 persen.
Oleh karena itu, Jika ikut Tax Amnesty, Ungkap semua harta yang ada per 31 Desember 2015 untuk menghindari sanksi tersebut.
1. Jika Wajib Pajak sudah mengikuti Program Amnesti Pajak, atas harta yang telah diungkapkan atau dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa yang akan datang.
2. Jika ikut Tax Amnesty, keuntungannya yaitu akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan juga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang dalam hal ini Wajib Pajak memang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Tax Amnesty. Begitu pula dengan PPh Final atas saham.
Selain Keuntungan, tentu pula ada konsekuensi jika mengikuti Tax Amnesty dengan benar, yaitu jika ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ternyata ditemukan harta yang tidak diungkapkan/dilaporkan di dalam periode Tax Amnesty yaitu harta per 31 Desember 2015 , maka atas temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar tarif PPh pribadi yang berlaku (5%, 15%, 25% atau 30%) ditambah sanksi denda sebesar 200 persen.
Oleh karena itu, Jika ikut Tax Amnesty, Ungkap semua harta yang ada per 31 Desember 2015 untuk menghindari sanksi tersebut.
Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty
Jika Tidak Ikut Tax Amnesty :
Bagaimana jika tidak ikut Tax Amnesty? Seperti yang saya ungkapkan di awal bahwa Tax Amnesty ini adalah hak. Jadi boleh ikut boleh juga tidak ikut. Jika Wajib Pajak tidak ikut Tax Amnesty, wajib pajak atas inisiatif sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan syarat, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Sesuai UU KUP, maka jika pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (maksimal atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan).
Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sejak tahun 2015 atau sebelumnya, dan juga belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Tax Amnesty dan hanya dikenai Sanksi Denda Administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) dengan syarat atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
Harta yang dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan tersebut masih bisa diperiksa kembali di kemudian hari.
Jika tidak ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ditemukan data/temuan harta yang tidak dilaporkan di dalam Pembetulan SPT Tahunan, maka atas temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar tarif PPh pribadi yang berlaku (5%, 15%, 25% atau 30%) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.
Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty semua keputusan ada ditangan anda. Hanya sebagai pengingat bahwa kebijakan Amnesti Pajak ini bukan kebijakan yang akan terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Bisa Jadi sampai puluhan tahun nanti tidak ada lagi kebijakan amnesti pajak.
Bagi Pelaku Bisnis UMKM yang ingin ikut Tax Amnesty UMKM di Surabaya-Gresik-Sidoarjo dan Kota-Kota Lainnya yang ingin mendapatkan Informasi maupun sekedar bertanya,anda bisa Hubungi Kami di Sini
0 komentar:
Posting Komentar