Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

Posted by

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha


SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 
PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:
  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:
  • uang muka kontrak; dan
  • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:
  1. kualifikasi usaha kecil 2%
  2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
  3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
  4.  

Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya

Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878

WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center :089 677 944 878
     


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 20.05.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels