Perubahan PTKP Tahun 2016
Pendahuluan
Selain tax
amnesty, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) aturannya baru saja
dikeluarkan. Praktis PPh 21 untuk pegawai maupun penerima penghasilan lainnya
yang berhak mendapatkan pengurang PTKP menjadi lebih kecil. Hal tersebut
dikarenakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) jumlah penghasilan
neto harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP. Kemudian untuk mendapatkan
pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal
17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
II. Pembahasan
PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.
PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.
Keterangan :
*)
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami
**) Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**) Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/...
|
; Tidak
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
|
K/...
|
; Kawin,
ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
|
K/I/...
|
; Kawin,
tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
|
PH/...
|
; Wajib
pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan;
|
HB/...
|
; Wajib
pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota
keluarga.
|
Penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Orang Pribadi
Untuk menentukan besarnya PKP, Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Waktu penentuan besarnya PTKP
Penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau
pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Yang
dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah :
- Sedarah
- lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
- ke samping satu derajat : Saudara kandung
- Semenda
- lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
- ke samping satu derajat : Saudara Ipar
Dengan
demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
- Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
- Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
- Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Yang
dimaksud dengan anak angkat
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- seseorang yang belum dewasa;
- yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; dan
- menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian
menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat
terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
- tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
- nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan
kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan
sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.
PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.
Oleh karena
itu, dalam menghitung PKP masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan
berupa PTKP, maka dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari
Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Contoh Kasus :
Contoh Kasus :
AAA adalah karyawan PT. XXX dengan status K/0 (kawin belum mempunyai
anak). Pada tanggal 3 Agustus 2016 anak pertama lahir, besarnya PTKP AAA pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri
sendiri (WP)
|
Rp.
54.000.000,-
|
Status
Kawin
|
Rp.
4.500.000,-
|
Jumlah
PTKP
|
Rp.
58.500.000,-
|
BBB adalah karyawan PT. YYY dengan status K/1 (kawin dengan
tanggungan anak 1 orang), besarnya PTKP BBB adalah:
Untuk diri
sendiri (WP)
|
Rp.
54.000.000,-
|
Status
Kawin
|
Rp.
4.500.000,-
|
Tanggungan
1 orang anak
|
Rp.
4.500.000,-
|
Jumlah
PTKP
|
Rp.
63.000.000,-
|
CCC
adalah karyawan yang berstatus K/I/3 (kawin dengan 3 orang anak). Istri
CCC mempunyai penghasilan dari usaha salon yang dimilikinya.
Penghasilan keduanya digabung maka besarnya PTKP adalah:
Untuk diri
sendiri (WP)
|
Rp.
54.000.000,-
|
Status
Kawin
|
Rp.
4.500.000,-
|
Tanggungan
3 orang anak
|
Rp.
13.500.000,-
|
Penghasilan
Istri
|
Rp.
54.000.000,-
|
Jumlah
PTKP
|
Rp. 126.000.000,-
|
DDD adalah karyawan pada PT. ZZZ dengan status TK, maka besarnya PTKP DDD adalah Rp. 54.000.000,-. Jika DDD mempunyai tanggungan anak angkatnya maka besarnya PTKP DDD adalah:
Untuk diri
sendiri (WP)
|
Rp.
54.000.000,-
|
Tanggungan
1 orang
|
Rp.
4.500.000,-
|
Jumlah
PTKP
|
Rp.
58.500.000,-
|
EEE adalah karyawan pada PT. XXX, pada akhir tahun 2015 bercerai dengan
istrinya yang telah dikaruniai 2 orang anak. Berdasarkan keputusan pengadilan,
kedua anaknya menjadi tanggungan sepenuhnya EEE. Maka besarnya PTKP EEE pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri
sendiri (WP)
|
Rp.
54.000.000,-
|
Tanggungan
2 orang
|
Rp. 9.000.000,-,-
|
Jumlah
PTKP
|
Rp.
63.000.000,-
|
Dampak kenaikan PTKP tentunya dirasakan oleh Pegawai dan Penerima Penghasilan yang berhak atas PTKP, sehingga pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil. Kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selamat datang PTKP baru!!
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 112/PJ.41/1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Phone : 0812 5972 9272
WA :
089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB : 5CA9C1C0
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com
Website : www.smartconsultant.co.id
0 komentar:
Posting Komentar