Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Perubahan PTKP Tahun 2016

Posted by




Perubahan PTKP Tahun 2016

Pendahuluan
Selain tax amnesty, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) aturannya baru saja dikeluarkan. Praktis PPh 21 untuk pegawai maupun penerima penghasilan lainnya yang berhak mendapatkan pengurang PTKP menjadi lebih kecil. Hal tersebut dikarenakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) jumlah penghasilan neto harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP. Kemudian untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).


II.    Pembahasan

PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.


Keterangan :
*)     Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
**)  Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang

Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/... 
; Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...
; Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...
; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH/...
; Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
HB/...
; Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Orang Pribadi

Untuk menentukan besarnya PKP, Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Waktu penentuan besarnya PTKP
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
 
Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah :
  1. Sedarah       
    • lurus satu derajat            : Ayah, ibu, anak kandung   
    • ke samping satu derajat  : Saudara kandung
  2. Semenda 
    • lurus satu derajat            : Mertua, anak tiri
    • ke samping satu derajat  : Saudara Ipar
   
Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
  • Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
  • Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
  • Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Yang dimaksud dengan anak angkat
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. seseorang yang belum dewasa;
  2. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; dan
  3. menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
  1. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  2. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  3. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.

Oleh karena itu, dalam menghitung PKP masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Contoh Kasus :
AAA adalah karyawan PT. XXX dengan status K/0 (kawin belum mempunyai anak). Pada tanggal 3 Agustus 2016 anak pertama lahir, besarnya PTKP AAA pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Rp.    54.000.000,-
Status Kawin
Rp.      4.500.000,-
Jumlah PTKP
Rp.    58.500.000,-

BBB adalah karyawan PT. YYY dengan status K/1 (kawin dengan tanggungan anak 1 orang), besarnya PTKP BBB adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Rp.    54.000.000,-
Status Kawin
Rp.      4.500.000,-
Tanggungan 1 orang anak  
Rp.      4.500.000,-
Jumlah PTKP
Rp.    63.000.000,-

CCC adalah karyawan yang berstatus K/I/3 (kawin dengan 3 orang anak). Istri CCC mempunyai penghasilan dari usaha  salon yang dimilikinya. Penghasilan keduanya digabung maka besarnya PTKP adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Rp.    54.000.000,-
Status Kawin
Rp.      4.500.000,-
Tanggungan 3 orang anak
Rp.     13.500.000,-
Penghasilan Istri  
Rp.    54.000.000,-
Jumlah PTKP
Rp.  126.000.000,-
 

DDD adalah karyawan pada PT. ZZZ dengan status TK, maka besarnya PTKP DDD adalah Rp. 54.000.000,-. Jika DDD mempunyai tanggungan anak angkatnya maka besarnya PTKP DDD adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Rp.    54.000.000,-
Tanggungan 1 orang
Rp.      4.500.000,-
Jumlah PTKP
Rp.    58.500.000,-
 
EEE adalah karyawan pada PT. XXX, pada akhir tahun 2015 bercerai dengan istrinya yang telah dikaruniai 2 orang anak. Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua anaknya menjadi tanggungan sepenuhnya EEE. Maka besarnya PTKP EEE pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Rp.    54.000.000,-
Tanggungan 2 orang
Rp.      9.000.000,-,-
Jumlah PTKP
Rp.    63.000.000,-

Dampak kenaikan PTKP tentunya dirasakan oleh Pegawai dan Penerima Penghasilan yang berhak atas PTKP, sehingga pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil. Kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selamat datang PTKP baru!!

Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  5. Surat Direktur Jenderal Pajak  Nomor S - 112/PJ.41/1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak



 
 Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya

Phone              : 0812 5972 9272
WA                 : 089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB           : 5CA9C1C0
Email  Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Website           : www.smartconsultant.co.id



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 19.33.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels