Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon

Posted by







Konsultan Pajak Surabaya - Smart Consultant

Berikut Contoh  Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon Karyawan

PERTAMA, PESANGON YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

Tn. Bagas Farel  (Ber NPWP) telah bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. Bagas Farel kena PHK oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn Bagas Farel memperoleh pesangon sebesar Rp. 250.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- bulan Mei 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- dan bulan Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan sekaligus, dan kena tarif PPh pasal 21 yang bersifat Final.

Bulan Mei 2013
Pesangon                              Rp. 50.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 0

Bulan Mei 2014
Pesangon                              Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-         Rp.     2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-       Rp.     7.500.000,-
    Jumlah                            Rp.    10.000.000,-

Bulan Februari 2015
Pesangon                                  Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
15% x Rp. 100.000.000,-         Rp.   15.000.000,-
     Jumlah                               Rp.    15.000.000,-

Jadi, pada bulan Mei 2013 tidak dipotong pajak atas pesangon yang diberikan, sedangkan pada bulan Mei 2014 potongan pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- dan pada bulan Februari 2015 potongan pajaknya sebesar Rp. 15.000.000,-
Setiap terjadi pemotongan pajak (bulan Mei 2014 dan Februari 2015) PT. Maju Makmur Mandiri wajib membuat bukti potong, baik diminta maupun tidak diminta..
Untuk wajib pajak yang menerima pesangon dan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih besar 20% dari tarif yang memiliki NPWP...


KEDUA, PESANGON YANG DIBAYARKAN BERKALA

Tn. Bagas Farel  (Ber NPWP) telah bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. Bagas Farel kena PHK oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn Bagas Farel memperoleh pesangon sebesar Rp. 350.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- bulan Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- dan pada bulan April 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel melebihi jangka waktu dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. Bagas Farel tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan secara berkala, maka perhitungannya sebagai berikut:
 
Bulan Mei 2014
Pesangon                              Rp. 150.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 0
5% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-       Rp. 7.500.000,-
     Jumlah                           Rp. 10.000.000,- 

Bulan Februari 2015
Pesangon                              Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :

15% x Rp. 100.000.000,-       Rp. 15.000.000,-
    Jumlah                            Rp.   15.000.000,-

Bulan April 2016
Pesangon                                  Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-             Rp.   2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-           Rp.   7.500.000,-
     Jumlah                               Rp.  10.000.000,-

Jadi, pada bulan Mei 2014 potongan pajak atas pesangon sebesar Rp. 10.000.000,- sedangkan pada bulan Februari 2015 potongan pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- dan pada bulan April 2016 potongan pajaknya sebesar Rp. 10.000.000,-
Setiap terjadi pemotongan pajak PT. Maju Makmur Mandiri wajib membuat bukti potong, baik diminta maupun tidak diminta..
Untuk wajib pajak yang menerima pesangon dan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih besar 20% dari tarif yang memiliki NPWP...








Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya
Phone              : 0812 5972 9272
WA                 : 089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB           : 5CA9C1C0
Email  Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Website           : www.smartconsultant.co.id



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 00.04.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels