Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Cara Menghitung PPh OP Dengan Norma Terbaru ( Menurut Per DJP Nomor : PER-17/PJ/2015 )

Posted by



Konsultan Pajak Surabaya.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, PER DJP No 17 tahun 2015 ini ditetapkan tanggal 10 April 2015 dan mulai berlakunya untuk tahun pajak 2016.

Ada beberapa perubahan yang tercantum dalam PER DJP No 17 tanun 2015 ini, diantaranya:
Pertama, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) atau lebih, sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
Kedua, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2.
Ketiga, besaran prosentase norma penghitungannya yang tercantum dalam lampiran masing masing peraturan ini, bisa teman-teman lihat di lampirannya...

Cara menghitung pajak penghasilan yang memakai norma menurut PER No 17 tahun 2015 ini, langkah-langkahnya sama seperti perhitungan yang sebelumnya, yaitu:
Pertama, tentukan Penghasilan Neto dengan cara Peredaran Bruto x Prosentase Norma.
Kedua, Tentukan Penghasilan Kena Pajak dengan cara  Penghasilan Neto - PTKP.
Ketiga, Hitung Pajak Terutang dengan cara Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai pasal 17 UU PPh.

Contoh:
Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung, dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp. 1.300.000.000,- selain itu Tn. Bagas Farel juga memiliki sebuah restoran di kota yang sama, dan peredaran bruto restoran itu selama tahun 2016 sebesar Rp. 850.000.000,- Tn. Bagas Farel telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan ke DJP 3 bulan sejak awal tahun 2016

Jawab:
Penghasilan Neto:
1. Jasa Kantor Akuntan Publik (69200)  Rp. 1.300.000.000,- x 50% = Rp. 650.000.000,-
2. Restoran (56101) Rp. 850.000.000,- X 25%                                   = Rp. 145.000.000,-
          Jumlah Penghasilan Neto                                                          = Rp. 795.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP terbaru)
WP Sendiri                                     = 36.000.000,-
Istri                                                 =   3.000.000,-
Tanggunan Anak (2)                      =   6.000.000,-
       Jumlah PTKP                                                                               = Rp.   45.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                                                                  =
Rp. 750.000.000,-

Pajak Terutang:

5%     X Rp.   50.000.000,-   = Rp.     2.500.000,-
15%   X Rp. 200.000.000,-   = Rp.   30.000.000,-
25%   X Rp. 250.000.000,-   = Rp.   62.500.000,-
30%   X Rp. 250.000.000,-   = Rp.   75.000.000,-
     Jumlah                              = Rp. 170.000.000,-

PPh Terutang / Kurang Bayar Rp. 170.000.000,-

Sekian sedikit penjelasan tentang PER DJP No PER-17/PJ/2015 dan contoh perhitungannya...
Semoga bisa membantu....









Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya


Phone              : 0812 5972 9272
WA                 : 089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB           : 5CA9C1C0
Email  Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Website           : www.smartconsultant.co.id



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 22.54.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels