Konsultan Pajak Handal Surabaya Smart Consultant-Salah satu hak yang dimiliki Wajib Pajak
dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, adalah mengajukan keberatan
atas suatu ketetapan pajak yang diterbitkan oleh petugas pajak (fiskus)
yang antara lain merupakan hasil dari Pemeriksaan Pajak atau atas suatu
pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga
sebagai pemotong pajak.
Keberatan ini dapat ditempuh oleh Wajib
Pajak apabila merasa tidak puas atau tidak setuju dengan ketetapan pajak
hasil produk dari pemeriksaan pajak. Keberatan juga dapat dilakukan
apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemotongan atau pemungutan
pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak.
Keberatan harus diajukan oleh Wajib
Pajak secara tertulis dengan memperhatikan sejumlah ketentuan dan
persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Dalam mengajukan keberatan, Wajib Pajak
diwajibkan untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam
Pasal 25 UU KUP tersebut. Persyaratan ini biasanya disebut sebagai
persyaratan formal pengajuan keberatan. Persyaratan formal pengajuan
keberatan ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2013. Berikut akan diulas mengenai
persyaratan-persyaratan tersebut.
a. Keberatan diajukan atas suatu Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga
Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang dimaksud dengan keberatan diajukan
atas “suatu” ini adalah Wajib Pajak harus mengajukan keberatan dalam 1
surat hanya terhadap 1 (satu) ketetapan atau pemotongan/pemungutan
pajak. Keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1
(satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Wajib Pajak tidak diperkenankan
untuk mengajukan satu surat keberatan untuk beberapa ketetapan pajak.
Contoh:
Wajib Pajak mendapatkan 1 (satu) Surat
Ketetapan Pajak untuk PPh Badan Tahun 2013 dan 12 (dua belas) Surat
Ketetapan Pajak untuk PPN untuk setiap bulan mulai masa Januari s.d.
Desember 2013. Dengan demikian, Wajib Pajak harus mengajukan 13 (tiga)
belas surat keberatan atas masing-masing ketetapan pajak (walaupun
koreksi atas ketiga belas ketetapan tersebut memiliki keterkaitan dan
materi yang sama).
b. Keberatan Diajukan Kepada Direktur Jenderal Pajak dalam Bahasa Indonesia
Keberatan ini hanya dapat diajukan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat di mana surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan. Keberatan ini
harus diajukan secara tertulis melalui surat dalam Bahasa Indonesia.
Walaupun Wajib Pajak tersebut telah mendapatkan ijin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan
Bahasa Inggris, namun pengajuan surat keberatan ini tetap harus diajukan
dalam Bahasa Indonesia.
c. Keberatan harus mengemukakan jumlah pajak dan alasan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak
ini harus mengemukakan adanya jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungannya.
Alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat keberatan ini adalah
alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan
pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan.
d. Batas Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan oleh Wajib
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Jangka waktu pengajuan keberatan ini dapat melebihi 3 (tiga) bulan
apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan
ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak ini adalah meliputi:
- Bencana alam;
- Kebakaran;
- Huru-hara/kerusuhan massal;
- Diterbitkan Surat Keputusan
Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali
Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan
Bersama; atau
- Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
e. Wajib Melunasi Tunggakan Pajak
Untuk mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasi pajak yang masih
harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), sebelum surat keberatan disampaikan.
Apabila salah satu dari persyaratan
formal di atas tidak terpenuhi, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak bukan merupakan surat keberatan sehingga keberatannya ini tidak
dipertimbangkan.
Selain kelima syarat yang diwajibkan
bagi Wajib Pajak yang mengajukan keberatan, dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 juga mensyaratkan bentuk baku (format) dari
suatu surat keberatan dan surat keberatan harus ditandatangani oleh
Wajib Pajak atau kuasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 UU KUP.
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengurangan sanksi,
penghapusan sanksi atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 36 UU KUP.
Cara Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dapat dilakukan:
a. Secara langsung;
b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
c. Dengan cara lain, meliputi melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir yang dimaksud ini adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum
yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman
Surat Keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti
penerimaan Surat Keberatan dengan ketiga metode pengiriman tersebut di
atas merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
Pengajuan Keberatan dan Tunggakan Pajak
Bagi Wajib Pajak yang mengajukan
keberatan, maka jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar
yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau
pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB dan
SKPKBT dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh
sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan.
Jumlah pajak yang belum dibayar yang
tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan
akhir hasil verifikasi ini tidak termasuk sebagai utang pajak.
Sanksi Denda Atas Pajak Yang Belum Dibayar Saat Keberatan Ditolak
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dan belum dilunasi oleh Wajib
Pajak sebelum pengajuan keberatan ini menjadi harus dilunasi apabila
ternyata keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut ditolak.
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak
atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan banding, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi
dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak
yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah
melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak
mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang
masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.
Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai
sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU KUP, tetapi
dikenai sanksi sebesar:
50% x (Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
Hak Wajib Pajak Dalam Keberatan
Untuk keperluan pengajuan keberatan,
Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta diberikan keterangan dan
penjelasan secara tertulis atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak kepada
pihak Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Atas permintaan keterangan ini, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak tersebut.
Pemberian keterangan oleh Direktur
Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak ini tidak menambah jangka
waktu pengajuan keberatan.
Pencabutan Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan
keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pengajuan pencabutan keberatan ini harus dilakukan sebelum tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
Pencabutan pengajuan keberatan ini dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan:
a. Permohonan harus diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan
dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;
b. Surat permohonan ditandatangani oleh
Wajib Pajak atau kuasa dan dilampiri dengan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
c. Surat permohonan harus disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Atas permohonan pencabutan keberatan
ini, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban berupa surat
persetujuan atau surat penolakan dengan format sesuai contoh dalam
Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan
keberatan, maka atas ketetapan yang bersangkutan tidak dapat diajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Atas pajak yang masih kurang dibayar
sebagaimana dinyatakan dalam surat ketetapan pajak yang telah dicabut
pengajuan keberatannya menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan
surat ketetapan pajak tersebut.
Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878

0 komentar:
Posting Komentar