Konsultan Pajak Handal Surabaya Smart Consultant-Direktur Jenderal Pajak kembali
melakukan penyempurnaan atas tata cara dan prosedur penyampaian SPT Masa
PPN yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2010. Penyempurnaan yang dilakukan adalah dengan
mengubah ketentuan pelaporan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar yang diajukan
permintaan untuk dikembalikan (restitusi) dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Perubahan yang tertuang dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tanggal 23 Septeber 2014
ini menambah satu pasal yaitu Pasal 8A yang mengatur ketentuan bagi
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar
yang diajukan permintaan untuk dikembalikan (restitusi) dengan mekanisme
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan
Pasal 17C UU KUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:
- Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
- Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
- Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
- Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
- Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar restitusi
yang tidak dilampirkan dengan lengkap dokumen-dokumen sebagaimana
disebutkan di atas akan dianggap sebagai SPT tidak lengkap.
Konsekuensinya maka proses pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut
juga akan terhambat, karena jangka waktu penyelesaian proses atas
permintaan restitusi kelebihan bayar PPN adalah dihitung sejak SPT
lengkap disampaikan.
Pengecualian Melampirkan Dokumen Hardcopy
Dalam PER-25/PJ/2014 ini ditegaskan
bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan atau menerima dokumen
berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur) yang terdiri
dari:
- Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
- Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
- Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan dokumen hardcopy-nya.
Saat Berlakunya Peraturan Ini
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya PER-25/PJ/2014 ini yaitu tanggal 23 September 2014.
Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878
0 komentar:
Posting Komentar