Punya
NPWP? Tahu kewajiban Anda atas kartu NPWP yang Anda punya? Saat
Anda membuat kartu NPWP, yang Anda tahu hanya manfaat dari kartu tersebut
(baca: Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?) namun sering kali
Anda kurang memperhatikan kewajiban yang harus Anda lakukan
sebagai pemegang kartu NPWP sekaligus sebagai warga negara yang sadar akan
pajak. Dalam satu artikel saya Sudah
Punya NPWP? Inilah yang Perlu Anda Tahu Selanjutnya saya mengulas
kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP dengan intonasi yang sedikit saya tinggikan
agar Anda peduli dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena jika Anda
mengabaikan begitu saja kewajiban perpajakan Anda, bisa saja di
hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda,
tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa
mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas
kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak Melapor: SPT Masa Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000
untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB
dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk
pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Tidak Melapor: SPT Tahunan Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp
100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan
maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada
tanggal 31 Maret. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada
tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak
melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat
untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Tidak Melapor: SPT Masa Badan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak
Penghasilan (PPh) maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100.000
untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Sementara untuk SPT Masa PPN sanksi administratifnya
adalah Rp 500.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan
berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Tidak Melapor: SPT Tahunan Badan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah
dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT
Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Penyampaian SPT Tahunan Badan
dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada
umumnya pada tanggal 30 April. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal
dilaporkan tanggal 30 April 2015.
Sanksi Administratif Berupa Bunga
Selain sanksi Administratif berupa denda, ada juga sanksi
berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per
bulan untuk setiap masa pajak (SPT Masa bulanan maupun tahunan). Sanksi
Administratfi ini akan disampaiakan kepada Anda dalam bentuk Surat
Tagihan Pajak (STP).
Penutup
Setiap pelanggaran perpajakan selalu memiliki konsekuensi
hukum. Dalam kasus pelaporan pajak yang mendapat sanksi Administratif masih
tergolong ringan. Untuk kasus yang lebih serius seperti menghidar kewajiban membayar
pajak dan lain-lain maka dapat diberikan sanksi pidana atau penahanan seperti
pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini. Untuk itu saya pribadi
mengharapkan Anda bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan
penuh kesadaran.
Konsultan Pajak Handal Surabaya
Smart Consultant
Address : JL.Tengger Kandangan VI No.35 Surabaya
Phone : +6289677944878
E-Mail Center: wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089677944878
0 komentar:
Posting Komentar