Konsultan Pajak Handal Surabaya - Excellent Tax Consultant
Mulai 1 Januari 2016 ini, pembayaran (penyetoran) pajak sudah harus menggunakan sistem e-Billing. Pembayaran pajak secara manual menggunakan hardcopy Surat Setoran Pajak (SSP) yang selama ini kita kenal akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya penyetoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak sudah harus dilakukan secara online dengan menggunakan sistem e-Billing. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam Siaran Pers dari Direktorat Jenderal Pajak tanggal 30 Desember 2015.
Mulai 1 Januari 2016 ini, pembayaran (penyetoran) pajak sudah harus menggunakan sistem e-Billing. Pembayaran pajak secara manual menggunakan hardcopy Surat Setoran Pajak (SSP) yang selama ini kita kenal akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya penyetoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak sudah harus dilakukan secara online dengan menggunakan sistem e-Billing. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam Siaran Pers dari Direktorat Jenderal Pajak tanggal 30 Desember 2015.
Walaupun sejak 1 Januari 2016, penyetoran pajak secara manual menggunakan hardcopy SSP ini akan diakhiri, namun dalam masa transisi, sistem pembayaran pajak secara manual dengan menggunakan SSP masih dapat dilayani sebagian besar Bank BUMN (yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia (kantor pos). Pelayanan pembayaran pajak secara manual ini akan dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2016. Selanjutnya sejak 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan menggunakan sistem e-Billing secara online.
Namun dalam prakteknya beberapa hari ini yang ditemui oleh penulis, sebagian besar Bank BUMN sudah tidak mau menerima setoran pajak secara manual.
Sebenarnya apa itu sistem pembayaran secara online yang disebut e-Billing ini? Bagaimanakah cara pembayaran pajak dengan menggunakan sistem e-Billing? Berikut ini akan penulis uraikan pembayaran pajak sistem e-Billing ini.
Pengertian e-Billing
e-Billing adalah merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Sistem pembayaran elektronik (billing system) ini menggunakan basis Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua (MPN-G2). dengan pembayaran pajak secara sistem e-Billing ini memberikan manfaat:
- memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak
- pembayaran pajak dapat dilakukan kapanpun dalam jangka waktu 24 jam sehari secara online
- pembayaran pajak dapat dilakukan dimanapun sepanjang dapat terhubung dengan jaringan internet (tidak harus ke bank persepsi)
- menghindari terjadinya kesalahan transaksi akibat kesalahan di bank persepsi atau kantor pos
- transaksi terjadi secara real-time sehingga data pembayaran tersebut langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak, hal ini tentunya akan mempermudah pengawasan di Ditjen Pajak.
Berikut ini akan penulis sajikan panduan cara pendaftaran e-billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.
1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx
2. Pada menu di atas, klik "Daftar baru" dan isikan data NPWP (nanti nama Wajib Pajak akan otomatis muncul) alamat email dan kode verifikasi (Captcha) sesuai dengan kode berupa angka yang muncul. Kemudian klik tombol "Register"
3. Setelah klik tombol "Register" maka akan muncul pop-up menu untuk mengkonfirmasi "Data di simpan?". Klik tombol "OK"
4. Akan muncul pesan bahwa "Data berhasil di simpan. Silakan cek email untuk melakukan konfirmasi. Terima kasih"
5. Tutup web http://sse.pajak.go.id/index.aspx, kemudian buka email yang telah didaftarkan dan akan menerima email konfirmasi dari sistem e-Billing ini.
6. Klik link validasi dari email sistem e-Billing. Note: apabila muncul tampilan error atau tidak bisa divalidasi walaupun sudah menggunakan cara copy paste url-nya, abaikan saja. Selanjutnya buka lagi halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx lalu login dengan menggunakan UserID dan PIN yang telah diperoleh (diemail). Setelah masuk ke account e-Billing ini, maka kita siap untuk menginput jenis pajak yang akan dibayar, masa pajak serta jumlah pajaknya.
7. Setelah hasil pengisian pembayaran pajak sudah disimpan dan telah terkonfirmasi bahwa data yang diinput sudah disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
8. Lalu klik tombol "Terbitkan Kode Billing" apabila hasil input telah benar dan sudah siap untuk dicetak untuk melakukan penyetoran pajaknya. Namun apabila masih terdapat data yang salah, maka masih dapat diedit dengan klik tombol "Edit Pengisian SSP".
9. Apabila sudah muncul kode billing, maka Surat Setoran Elektronik (SSE) ini sudah dapat dicetak dan dibawa ke bank persepsi/kantor pos untuk disetorkan pajaknya. Kode Billing ini berlaku selama 7 hari dan apabila pajaknya tidak disetorkan setelah lewat 7 hari, maka kode billing ini akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.
Ketentuan mengenai e-Billing ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014.
Konsultan Pajak Handal Surabaya.
Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878
0 komentar:
Posting Komentar