Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

Tax Planning | Pengertian dan Pentingnya Perencanaan Pajak

Posted by

Tax Planning | Pengertian dan Pentingnya Perencanaan Pajak

Tax Planning | Pengertian dan Pentingnya Perencanaan Pajak | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang paling potensial. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin, maupun pembangunan. Peran utama pajak ada dua, yaitu sebagai alat penerimaan negara (fungsi budgeter) dan alat pengatur (fungsi regulatory). Fungsi budgeter adalah membiayai pengeluaran negara, sedangkan fungsi regulatory adalah mengatur pertumbuhan ekonomi. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Setiap perusahaan/orang yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti merupakan Wajib Pajak (WP).
WP harus memahami ketentuan-ketentuan umum perpajakan, salah satunya adalah self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang meliputi beberapa proses: menghitung dan menetapkan besar pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran, dan mempertanggungjawabkan semua kewajiban. Sistem ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat untuk menjalankan kewajiban pajak. WP harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan fiskus. Konsekuensi dari sistem ini adalah masyarakat harus mengetahui tata cara perhitungan pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelunasan pajak, seperti waktu pembayaran dan pelaporan, tujuan pembayaran, penghitungan pajak, dan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar Undang-undang (UU) Pajak.
WP dapat menggunakan perencanaan pajak (tax planning) untuk menerapkan peraturan secara benar, mengefisienkan laba, dan meminimalkan beban pajak. Perencanaan pajak (tax planning) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan kewajiban perpajakan. Perencanaan pajak (tax planning) merujuk pada proses rekayasa usaha dan transaksi, agar utang pajak berada dalam jumlah minimal, tetapi masih diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Bagaimanapun juga perencanaan pajak (tax planning) diperlukan untuk mengurangi beban pajak, karena peraturan perpajakan sedemikian kompleks dan dinamis.
Perencanaan pajak (tax planning) adalah suatu usaha yang dilakukan oleh WP untuk menghemat pajak dengan cara mengatur penghitungan penghasilan dan beban pajak menjadi lebih kecil yang dimungkinkan oleh perundang-undangan pajak. Perencanaan pajak (tax planning) bertujuan untuk meminimumkan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh WP.

Perlunya Perencanaan Pajak (tax planning)

Beberapa alasan yang mendasari WP untuk menerapkan perencanaan pajak (tax planning) adalah:
  1. Kerumitan Peraturan Perpajakan yang berlaku
Peraturan per UU Perpajakan yang semakin rumit meningkatkan biaya untuk mematuhinya (compliance cost), sehingga suatu perencanaan—antara lain dengan merekrut tenaga ahli—diperlukan untuk mendapatkan biaya murah.
  1. Pajak Terutang Semakin Besar Jumlahnya
Jumlah pajak terutang yang semakin besar akibat kekeliruan dan kesalahan penghitungan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dihindari.
  1. Biaya Negosiasi yang Tinggi
WP kadang-kadang perlu bernegosiasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang akibat beberapa kekeliruan. Biaya negosiasi ini umumnya relatif tinggi, sehingga tax litigation—penyelesaian perselisihan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dengan mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali perlu dilakukan.
  1. Risiko Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak
Perencanaan pajak diperlukan agar pelaksanaan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengundang pemeriksaan dari otoritas pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain adalah penelitian pajak/tax research.
  1. Sanksi Perpajakan dan Moral Hazard
Perencanaan pajak diperlukan untuk menghindari sanksi pajak yang berisiko berat dari segi material dan moral, dengan cara memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh, dan menghindari salah tafsir.
Beberapa faktor pendorong utama WP untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning), yaitu:
  1. Rate of Tax
Tarif pajak dipilih sebagai alat perencanaan pajak (tax planning), karena semakin tinggi tarif yang dikenakan, semakin besar beban pajak yang harus dibayar. Marginal rates of tax merupakan hal yang harus dihindari dan bukan rata-rata tarif pajak yang ditanggung.
  1. Base of Tax
WP yang menggunakan base of tax akan dibebani pajak dari pendapatan tabungan, investasi, atau dari sumber lainnya. WP dapat memilih pajak yang paling menguntungkan dengan membuat tabel beberapa tarif pajak atas masing-masing penghasilan dikaitkan dengan tingkat pengembalian (yield required) dari investasi.
  1. Loopholes
Keadaan yang mungkin terjadi karena UU Perpajakan memiliki celah. WP dapat membayar pajak lebih sedikit atau bahkan tidak membayar, misalnya membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) lewat bank di luar negeri akan terhindar dari pajak penghasilan (PPh).
  1. Tax Shelter
WP memanfaatkan kesempatan pengurangan pajak yang difasilitasi oleh pemerintah, seperti penyusutan dipercepat di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
  1. Tax Heavens
WP memanfaatkan kesempatan pengurangan pajak, karena negara tertentu menganut paham no-tax heavens untuk income tax di Cayman Island, hanya mengenakan pajak pada pendapatan lokal (taxing only local income) di Liberia, special privileges atas penghasilan international business companies di Luxemburg, dan low tax heavens with treaty benefits bagi negara yang melakukan tax treaties.
WP sah-sah saja melakukan perencanaan pajak (tax planning) selama tidak melanggar ketentuan, secara bisnis masuk akal, dan memiliki bukti-bukti pendukung yang memadai.

Konsultan Pajak Handal Surabaya.

 

www.smartconsultant.co.id

Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 22.18.00

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Kami, PT. AMS (Anugerah Megah Semesta) Tax Consulting merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak, Jasa Akuntansi, dan Jasa Outsourcing Penggajian.

    Kami bersedia menangani client di seluruh cabang Indonesia

    Segera Hubungi kami & dapatkan penawaran menarik !

    INFORMASI KONTAK:

    WEBSITE
    https://amstaxconsulting.com/

    ALAMAT
    Roseville (Soho & Suite) Lt. 6, No.1.
    Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang
    Selatan, 15321

    TELEPHONE
    +62 (21) 2223 1720 / 0812-1002-7869

    EMAIL
    ams_taxconsulting@yahoo.com / support@amstaxconsulting.com

    BalasHapus

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels