Tax Planning | Pengertian dan Pentingnya Perencanaan Pajak
Tax Planning | Pengertian dan Pentingnya Perencanaan Pajak | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang paling potensial. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin, maupun pembangunan. Peran utama pajak ada dua, yaitu sebagai alat penerimaan negara (fungsi budgeter) dan alat pengatur (fungsi regulatory). Fungsi budgeter adalah membiayai pengeluaran negara, sedangkan fungsi regulatory adalah mengatur pertumbuhan ekonomi. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Setiap perusahaan/orang yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti merupakan Wajib Pajak (WP).WP harus memahami ketentuan-ketentuan umum perpajakan, salah satunya adalah self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang meliputi beberapa proses: menghitung dan menetapkan besar pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran, dan mempertanggungjawabkan semua kewajiban. Sistem ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat untuk menjalankan kewajiban pajak. WP harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan fiskus. Konsekuensi dari sistem ini adalah masyarakat harus mengetahui tata cara perhitungan pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelunasan pajak, seperti waktu pembayaran dan pelaporan, tujuan pembayaran, penghitungan pajak, dan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar Undang-undang (UU) Pajak.
WP dapat menggunakan perencanaan pajak (tax planning) untuk menerapkan peraturan secara benar, mengefisienkan laba, dan meminimalkan beban pajak. Perencanaan pajak (tax planning) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan kewajiban perpajakan. Perencanaan pajak (tax planning) merujuk pada proses rekayasa usaha dan transaksi, agar utang pajak berada dalam jumlah minimal, tetapi masih diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Bagaimanapun juga perencanaan pajak (tax planning) diperlukan untuk mengurangi beban pajak, karena peraturan perpajakan sedemikian kompleks dan dinamis.
Perencanaan pajak (tax planning) adalah suatu usaha yang dilakukan oleh WP untuk menghemat pajak dengan cara mengatur penghitungan penghasilan dan beban pajak menjadi lebih kecil yang dimungkinkan oleh perundang-undangan pajak. Perencanaan pajak (tax planning) bertujuan untuk meminimumkan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh WP.
Perlunya Perencanaan Pajak (tax planning)
Beberapa alasan yang mendasari WP untuk menerapkan perencanaan pajak (tax planning) adalah:- Kerumitan Peraturan Perpajakan yang berlaku
- Pajak Terutang Semakin Besar Jumlahnya
- Biaya Negosiasi yang Tinggi
- Risiko Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Sanksi Perpajakan dan Moral Hazard
Beberapa faktor pendorong utama WP untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning), yaitu:
- Rate of Tax
- Base of Tax
- Loopholes
- Tax Shelter
- Tax Heavens
WP sah-sah saja melakukan perencanaan pajak (tax planning) selama tidak melanggar ketentuan, secara bisnis masuk akal, dan memiliki bukti-bukti pendukung yang memadai.
Konsultan Pajak Handal Surabaya.
Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878



Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKami, PT. AMS (Anugerah Megah Semesta) Tax Consulting merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak, Jasa Akuntansi, dan Jasa Outsourcing Penggajian.
BalasHapusKami bersedia menangani client di seluruh cabang Indonesia
Segera Hubungi kami & dapatkan penawaran menarik !
INFORMASI KONTAK:
WEBSITE
https://amstaxconsulting.com/
ALAMAT
Roseville (Soho & Suite) Lt. 6, No.1.
Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang
Selatan, 15321
TELEPHONE
+62 (21) 2223 1720 / 0812-1002-7869
EMAIL
ams_taxconsulting@yahoo.com / support@amstaxconsulting.com