Smart Consultant

Address : JL.Tengger Kandangan VI No. 35 Surabaya Phone : 0812 5972 9272 WA : 089 677 944 878/088 19 377 128 PIN BB : 5CA9C1C0 Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com wahyu1.smartconsultant@gmail.com

PPN Jasa Tenaga Kerja | Jasa Tenaga Kerja dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN

Posted by


Konsultan Pajak Handal Surabaya - Excellent Tax Consultant

PPN Jasa Tenaga Kerja | Jasa Tenaga Kerja selama memenuhi beberapa kriteria maka tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN Jasa Tenaga Kerja). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2012 mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN (PPN Jasa Tenaga Kerja). PMK tersebut kemudian diperjelas oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 1 November 2012.

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang selanjutnya dijelaskan pada peraturan pelaksana PMK Nomor 83/PMK.03/2012 bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja tersebut meliputi:
A. Jasa tenaga kerja yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dengan kriteria:
  1. Tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
  2. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja
B. Jasa penyediaan tenaga kerja yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja, dengan kriteria:
  1. Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
C. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Contoh Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN Jasa Tenaga Kerja). Berikut contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
  1.  Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja.
Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima.
Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima. Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  1.  Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil “Teknik” mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil “Teknik” dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.


Konsultan Pajak Handal Surabaya.

 

 

Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 22.23.00

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels