Konsultan Pajak Handal Surabaya - Excellent Tax Consultant
PPN Jasa Tenaga Kerja | Jasa Tenaga Kerja selama memenuhi beberapa kriteria maka tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN Jasa Tenaga Kerja). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2012 mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN (PPN Jasa Tenaga Kerja). PMK tersebut kemudian diperjelas oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 1 November 2012.
Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang selanjutnya dijelaskan pada peraturan pelaksana PMK Nomor 83/PMK.03/2012 bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja tersebut meliputi:
A. Jasa tenaga kerja yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dengan kriteria:
- Tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
- Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja
- Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
- Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Contoh Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN Jasa Tenaga Kerja). Berikut contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
- Jasa tenaga kerja
Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa penyediaan tenaga kerja
Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima. Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil “Teknik” dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Konsultan Pajak Handal Surabaya.
Adress : Jl. Tengger Kandangan VI No.35 - Surabaya
Phone : +6288 19 377 128 / +6289 677 944 878
WA : +6289 677 944 878
Pin BBM : 5CA9C1C0
Email Center : wahyu1.smartconsultant@gmail.com
SMS Center : 089 677 944 878
0 komentar:
Posting Komentar