Seperti kita ketahui pemerintah melalui Dirjen Pajak mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable.. Apa sich maksud Dirjen Pajak mencanangkan pembinaan wajib pajak?? Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) ini dimaksudkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun kebelakang dan kepadanya diberikan penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga.
Emang sebenarnya di dalam perpajakan itu ada berapa jenis sanksi sich?? pada dasarnya sanksi di dalam perpajakan itu ada tiga macam, sanksi administrasi, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Berikut saya share jenis-jenis sanksi yang ada di dalam perpajakan, mudah-mudahan dengan kita mengetahui jenis-jenis sanksi di dalam perpajakan, kita bisa menghindarinya dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku..
Jenis-jenis sanksi yang akan saya share ini saya sadur dari situs Dirjen Pajak, dimana isinya menjelaskan tentang besaran prosentase atau besaran nominal sanksi yang diterapkan, jenis pelanggaran dilakukan, dan pasal yang mengcover aturan sanksi tersebut..
Berikut jenis-jenis sanksi yang terdapat dalam perpajakan, bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:
Pertama, Sanksi Denda
Kedua, Sanksi Bunga
Ketiga, Sanksi Kenaikan
Nah itu jenis-jenis sanksi dibidang perpajakan yang saya sadur dari situs Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah mengetahuinya kita bisa menganalisa, apakah kita dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, ada peraturan / ketentuan perpajakan yang kita langgar yang mengakibatkan sanksi kepada kita..
Jl.
Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya
Phone : 0812 5972 9272
WA :
089 677 944 878/088 19 377 128
PIN BB : 5CA9C1C0
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com
Website : www.smartconsultant.co.id
0 komentar:
Posting Komentar